-->

K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

  Assalamualaikum semua sobat IT,yaps ketemu lagi dengan saya yang mana kali ini akan membahas tentang K3 atau singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja.Materi ini sangat penting sekali bagi para pekerja karena mereka harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di area kerja,jadi bagi kalian para pekerja jangan sampai ceroboh ya hehehe.

Maksud dari K3 ini sudah di kemukakan oleh beberapa sumber di bawah ini :

Ø Pengertian secara Filosofis

  K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Ø Pengertian secara Keilmuan

   Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Ø Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

   K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

   Setelah kita mengetahui apa itu K3 terus apa sih tujuan dari K3 itu.K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.

Sasaran dari K3 adalah sebagai berikut:
  • Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  • Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  • Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

 Norma yang harus dipahami dalam K3:
  • Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  • Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Dasar Hukum K3

   K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

UU No.1 tahun 1970
UU No.21 tahun 2003
UU No.13 tahun 2003
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

Di dalam K3 ini terdapat jenis jenis bahaya yang harus kita hindari,jenis bahaya tersebut adalah:

Ø Bahaya Jenis Kimia

   Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.

Ø Bahaya Jenis Fisika

   Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.

Ø Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.
Ø Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan
Ø Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
Ø Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja
  • Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  • Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  • Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  • Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
  •  Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  • Perlindungan mesin
  • Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  • Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat Pelindung Diri (APD)

   APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

A.Alat Pelindung Kepala
  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

 B.Alat Pelindung Tubuh
  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

 C.Alat Pelindung Anggota Tubuh
  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

    Sampai di sini pertemuan kita ,hanyalah sedikit ilmu yang dapat saya sampaikan dan mohon maaf apabila banyak kekurangan saya akhiri wabillahi taufiq wal hidayah.


Wassalamualaikum

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja)"

Post a Comment

iklan